KOMISI I PERTANYAKAN SIKAP KEMENKOMINFO HADAPI RIM YANG BANDEL
Anggota Komisi I DPR dari F-PD Roy Suryo mempertanyakan sikap Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) terkait kepatuhan Research In Motion (RIM) terhadap regulasi di Indonesia. Pertanyaan Roy itu disampaikan saat Rapat Kerja Komisi I dengan Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring di Gedung Nusantara II DPR, Senin (17/1).
“RIM diberikan tenggat waktu sampai 21 Januari 2011 nanti. Namun jika RIM masih belum patuh, apakah benar–benar akan diambil tindakan tegas, yaitu pemblokiran”, tandas Roy.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi I dari F-PD Hari Kartana. Hari menekankan agar RIM patuh pada regulasi di negara Indonesia. “Adakan aturan–aturan yang jelas. Jangan sampai ada lagi ISP yang tidak jelas”, katanya.
Dalam kesempatan yang sama Tifatul Sembiring menjelaskan bahwa RIM adalah lembaga riset yang tidak membuka server di negara yang menjadi mitranya, Indonesia salah satunya.
“Dia (RIM) mengadakan perjanjian dengan enam operator di Indonesia. Dalam perjanjian itu, RIM mengambil 7-8 dollar,” terang Tifatul.
Dijelaskan Tifatul, intinya RIM tidak bayar pajak, yang membayar pajak adalah keenam operator yang bekerjasama dengan RIM. Mereka adalah yang membangun infrastruktur di sini.
Selain menuntut RIM membuka server di Indonesia, Kemenkominfo juga meminta RIM membuka kantor cabang sebagai sarana klaim bagi pelanggan.
“Jadi jika ada klaim dari masyarakat, bukan Kemenkominfo lagi yang dipertanyakan”, tandasnya.
Poin yang menjadi perhatian Kemenkominfo adalah RIM menyerap tenaga kerja Indonesia serta menggunakan software lokal. “RIM jangan hanya buang sampah di Indonesia”, tambahnya.
RIM, lanjut Sembiring, telah membuka empatpuluh customer care. “Ini yang akan kita check. Benar tidak bahwa perusahaan tersebut telah melaksanakan komitmennya”, tegas Tifatul.
Sesuai dengan Undang–Undang ITE No. 11, RIM wajib menutup situs pornografi yang merupakan kampanye internet sehat. (da/sc)